Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 86/PMK.07/2014 · PMK No. 86/PMK.07/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2014Tanggal Penetapan:12 Mei 2014
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Mei 2014
Tanggal Penetapan12 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2014 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Umum untuk tahun anggaran 2008 hingga 2012. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013. Alokasi ini mencakup pembagian dana yang belum dibagihasilkan kepada daerah, dengan total sebesar Rp924.546.388.182,00. Dana tersebut terdiri dari Iuran Tetap (Land-rent) dan Royalti (Royalty). Penyaluran dana dilakukan paling lambat Desember 2014, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)