di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: PMK 86/PMK.07/2014 · PMK No. 86/PMK.07/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2014 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Umum untuk tahun anggaran 2008 hingga 2012. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013. Alokasi ini mencakup pembagian dana yang belum dibagihasilkan kepada daerah, dengan total sebesar Rp924.546.388.182,00. Dana tersebut terdiri dari Iuran Tetap (Land-rent) dan Royalti (Royalty). Penyaluran dana dilakukan paling lambat Desember 2014, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.