Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2014 tentang JASA LINGKUNGAN HIDUP

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 1/2014 · Perda Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2014Tanggal Penetapan:11 Maret 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJASA LINGKUNGAN HIDUP
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku11 Maret 2014
Tanggal Penetapan11 Maret 2014
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Jasa Lingkungan Hidup dibentuk dengan tujuan untuk mengelola sumber daya alam Jambi yang melimpah secara optimal dan lestari, meningkatkan pembangunan daerah, dan menyejahterakan masyarakat secara berkelanjutan. Peraturan ini juga bertujuan untuk melestarikan dan meningkatkan potensi sumber daya alam dengan mengelola potensi ekonomi jasa lingkungan hidup secara bijaksana, selaras dengan perlindungan lingkungan hidup dan karakteristik sosial budaya masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Jasa Lingkungan Hidup: Mengatur objek jasa lingkungan hidup yang meliputi sumber daya air dan pelepasan serta penyerapan karbon, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah serta menghormati hak-hak adat dan kearifan lokal.
  2. Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup: Pengelolaan imbal jasa lingkungan hidup dilakukan melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian oleh SKPD terkait. Perencanaan meliputi aspek prevensi, konservasi, restorasi, dan program pemberdayaan masyarakat.
  3. Hak dan Kewajiban: Penyedia jasa lingkungan hidup berhak mendapatkan imbal jasa, sementara pemanfaat jasa lingkungan hidup berhak menikmati jasa tersebut. Penyedia bertanggung jawab memelihara lingkungan, dan pemanfaat bertanggung jawab memberikan imbal jasa.
  4. Imbal Jasa Lingkungan Hidup: Tanggung jawab dan tata cara imbal jasa ditetapkan dengan memperhatikan Analisis Resiko Lingkungan Hidup dan kepentingan penyedia serta pemanfaat. Penerimaan imbal jasa dimasukkan ke kas daerah dan digunakan untuk pelestarian alam di lokasi objek jasa lingkungan hidup.
  5. Komisi Jasa Lingkungan Hidup: Dibentuk sebagai forum multi pihak dan independen yang bertugas sebagai fasilitator, mediator, pengawas, dan pembina dalam penyelenggaraan imbal jasa lingkungan hidup.
  6. Pembiayaan: Program pengelolaan jasa lingkungan hidup dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah.
  7. Kerjasama: Gubernur atau SKPD dapat bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan program imbal jasa lingkungan hidup.
  8. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan imbal jasa lingkungan hidup mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur wajib melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan imbal jasa lingkungan hidup.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis atau pembekuan izin atau pencabutan izin usaha.