Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 9/2013 · Permenko Polhukam No. 9 Tahun 2013 · Permenko Polhukam Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:27 Agustus 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan27 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor Tahun 2013 Tentang Penetapan Peringkat/ Grade Jabatan Di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional. Latar belakang peraturan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan. 2. Kriteria pegawai yang tidak diberikan tunjangan kinerja, seperti yang tidak memiliki tugas/pekerjaan/jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diperbantukan di instansi lain, cuti di luar tanggungan negara, atau pensiun. 3. Pengaturan hari dan jam kerja serta pencatatan kehadiran pegawai. 4. Prosedur pembayaran tunjangan kinerja. 5. Pelanggaran terkait kehadiran dan sanksi yang dikenakan. 6. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan oleh Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai. 7. Pemberian tunjangan kinerja sebesar 50% bagi pegawai yang melakukan tugas belajar lebih dari 6 bulan.

(-)

1. Pegawai yang melakukan pelanggaran seperti kekurangan jam kerja, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, atau meninggalkan pekerjaan pada jam kerja, dikenakan sanksi pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar-besarnya 100% dalam satu bulan. 2. Sanksi pengurangan tunjangan kinerja bervariasi tergantung pada jenis dan frekuensi pelanggaran, seperti terlambat datang, pulang sebelum waktunya, atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. 3. Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi.