Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari 3/2024 · Perda Kabupaten Manokwari No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2024Tanggal Penetapan:4 April 2024
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
LokasiPemerintah Kabupaten Manokwari
Tanggal Berlaku04 April 2024
Tanggal Penetapan04 April 2024
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak di Kabupaten Manokwari agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Hal ini dilakukan demi mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera, serta melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dan mengembangkan potensi mereka.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur sistem penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), yang meliputi sistem pembangunan dan pelayanan publik, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Distrik/Kelurahan/Desa Layak Anak, dan Keluarga Ramah Anak. Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA dengan memperhatikan indikator KLA yang meliputi penguatan kelembagaan dan klaster hak anak (hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus).

Hak dan Kewajiban Anak:

Peraturan ini juga mengatur hak-hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus. Selain itu, setiap anak memiliki kewajiban untuk menghormati orang tua, guru, mencintai keluarga, masyarakat, tanah air, menunaikan ibadah, melaksanakan etika dan akhlak mulia, melaksanakan kewajiban belajar, menjaga ketertiban, dan bersikap mandiri dan kreatif.

Pembentukan Gugus Tugas KLA:

Dalam rangka pengembangan KLA, dibentuk Gugus Tugas KLA yang bertugas mengkoordinasikan berbagai upaya pengembangan KLA, menyusun RAD KLA, melaksanakan sosialisasi, advokasi dan komunikasi pengembangan KLA, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan dalam RAD KLA, serta membuat laporan pengembangan KLA kepada Kabupaten.

(-)

1. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 48 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i (huruf j) dikenakan Sanksi Administratif. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf j dan huruf k diancam pidana kurungan paling lama 6 (bulan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).