di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Izin Lokasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 11/2017 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Lokasi yang diperlukan bagi perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 08 Tahun 2010) sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan belum menjamin kepastian hukum.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam memperoleh lokasi untuk kepentingan penanaman modal. Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan untuk memiliki Izin Lokasi sebelum melakukan perolehan tanah, kecuali dalam beberapa kondisi seperti tanah yang merupakan inbreng, kelanjutan penanaman modal perusahaan lain, berada dalam kawasan industri, berasal dari otorita kawasan pengembangan, perluasan usaha yang sudah berjalan, atau luasnya tidak melebihi batas tertentu (25 Ha untuk pertanian dan 10.000 m2 untuk non-pertanian).
Peraturan ini juga mengatur tentang objek Izin Lokasi, yaitu tanah yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau persetujuan Bupati. Luas areal yang ditunjuk dalam Izin Lokasi harus didasarkan pada pernyataan tertulis dari pemohon mengenai luas tanah yang sudah dikuasai olehnya dan grup perusahaannya. Jangka waktu Izin Lokasi adalah paling lama 3 tahun, dan perolehan tanah harus diselesaikan dalam jangka waktu tersebut. Jika perolehan tanah mencapai 50% atau lebih, Izin Lokasi dapat diperpanjang selama 1 tahun. Tanah yang sudah diperoleh wajib didaftarkan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan untuk memperoleh Izin Lokasi, proses penerbitan Izin Lokasi, hak dan kewajiban pemegang Izin Lokasi, serta monitoring dan evaluasi terhadap Izin Lokasi.