Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 94 Tahun 2022

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 94 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bogor 94/2022 · Perwali Kota Bogor No. 94 Tahun 2022 · Perwali Kota Bogor Nomor 94 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2022Tanggal Penetapan:31 Agustus 2022
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTata Kelola Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku31 Agustus 2022
Tanggal Penetapan31 Agustus 2022
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 94 Tahun 2022 ditetapkan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Jabatan Fungsional (JF) guna mewujudkan organisasi pemerintah daerah yang fleksibel, profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian kinerja organisasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia dan teknologi informasi.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tata kelola JF pasca penyederhanaan birokrasi, yang mencakup kedudukan, tanggung jawab, dan tugas JF sebagai pelaksana teknis fungsional yang bertanggung jawab kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas. JF memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu, serta dapat berkolaborasi dengan jabatan pelaksana. Peraturan ini juga menetapkan kategori JF (keahlian dan keterampilan) beserta jenjangnya, serta mengatur mekanisme pengangkatan melalui pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, penyesuaian (inpassing), promosi, dan penyetaraan jabatan administrasi.

Selain itu, diatur pula mengenai penugasan JF yang dapat dilakukan secara individu maupun tim kerja, baik di dalam maupun lintas Perangkat Daerah, melalui mekanisme penunjukan atau pengajuan sukarela. Penilaian kinerja JF dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun sesuai jenjang jabatan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Penilai untuk mengevaluasi capaian kinerja dan memberikan rekomendasi terkait karier JF, serta mewajibkan pengembangan kompetensi melalui pelatihan dan pengembangan profesional lainnya.

(-)

1. Tim Penilai memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pemberian sanksi bagi Pejabat Fungsional.