Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil

Juga dikenal sebagai: Permensos 12/2015 · Permensos No. 12 Tahun 2015 · Permensos Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2015Tanggal Penetapan:14 Agustus 2015
Perlindungan Hak AsasiPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku26 Agustus 2015
Tanggal Penetapan14 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2015 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 mengenai pemberdayaan sosial terhadap Komunitas Adat Terpencil (KAT). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengembangkan kemandirian KAT agar mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, melindungi hak sebagai warga negara, dan mengintegrasikan KAT dengan sistem sosial yang lebih luas. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pembentukan Tim Terpadu yang terdiri dari unsur pemerintah dan akademisi untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan. Ruang lingkup peraturan ini mencakup kategori dan jangka waktu pemberdayaan, tahapan kegiatan, serta forum koordinasi. KAT dikategorikan menjadi tiga berdasarkan kondisi sosial-ekonomi mereka, dengan jangka waktu pemberdayaan yang berbeda untuk setiap kategori. Tahapan kegiatan pemberdayaan meliputi persiapan, pelaksanaan, rujukan, dan terminasi, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial KAT.

(-)

(-)