Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2015 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 mengenai pemberdayaan sosial terhadap Komunitas Adat Terpencil (KAT). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengembangkan kemandirian KAT agar mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, melindungi hak sebagai warga negara, dan mengintegrasikan KAT dengan sistem sosial yang lebih luas. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pembentukan Tim Terpadu yang terdiri dari unsur pemerintah dan akademisi untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan. Ruang lingkup peraturan ini mencakup kategori dan jangka waktu pemberdayaan, tahapan kegiatan, serta forum koordinasi. KAT dikategorikan menjadi tiga berdasarkan kondisi sosial-ekonomi mereka, dengan jangka waktu pemberdayaan yang berbeda untuk setiap kategori. Tahapan kegiatan pemberdayaan meliputi persiapan, pelaksanaan, rujukan, dan terminasi, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial KAT.