di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1990 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Windhoek, Namibia
Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1990 · Keppres No. 17 Tahun 1990 · Keppres Nomor 17 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 435/1978 dan hasil pemilihan umum di Namibia, yang mengarah pada kemerdekaan Namibia pada 21 Maret 1990. Pemerintah Indonesia telah berpartisipasi dalam persiapan kemerdekaan Namibia dan pembukaan kedutaan besar ini bertujuan untuk memperkuat hubungan diplomatik dan kerjasama dengan Namibia serta negara-negara Afrika lainnya.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Windhoek, Namibia, yang akan berfungsi sebagai perwakilan diplomatik Indonesia. Wilayah kerja kedutaan meliputi seluruh wilayah Namibia. Formasi kepegawaian dan pembiayaan kedutaan diatur oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tugas, fungsi, dan struktur organisasi kedutaan juga ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.