Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 24 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 24 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 24/2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 24 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 24 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2002Tanggal Penetapan:9 September 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku12 Oktober 2002
Tanggal Penetapan09 September 2002
Tempat PenetapanSengeti

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 24 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan jaminan keselamatan terhadap penggunaan kendaraan bermotor dalam pengangkutan orang dan barang, dengan memastikan standar teknis laik jalan terpenuhi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban pengujian berkala bagi kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, khususnya mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Pengujian berkala wajib dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali. Kendaraan yang lulus uji akan diberikan tanda bukti lulus uji berupa buku, tanda uji berkala, dan tanda samping.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran kendaraan bermotor, termasuk pendaftaran pertama dan perpanjangan. Khusus untuk kendaraan bermotor wajib uji, sebelum pendaftaran pertama, wajib memiliki tanda bukti lulus uji tipe yang sah. Proses pemeriksaan tanda bukti lulus uji dilakukan dengan membandingkan spesifikasi teknis kendaraan dengan dokumen tanda bukti lulus uji.

Selain itu, peraturan ini menetapkan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek retribusi meliputi mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kereta gandengan/tempelan, dan kendaraan khusus. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi dibebankan berdasarkan jenis kendaraan bermotor, dengan biaya yang berbeda untuk pengujian pertama kali dan pengujian berkala selanjutnya. Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh kendaraan bermotor wajib uji yang berdomisili di Kabupaten Muaro Jambi. Pemungutan dilakukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, dan disetorkan ke Kas Daerah Muaro Jambi.

(-)

1. Pemilik kendaraan bermotor wajib uji berkala yang terlambat melaksanakan pengujian dikenakan biaya tambahan setiap bulannya. 2. Keterlambatan dihitung mulai hari kerja pertama setelah masa berlaku uji berakhir.