Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 16 Tahun 2025 tentang PEMUNGUTAN OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DAN BENTUK SINERGI PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DAN OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Madiun 16/2025 · Perbup Kabupaten Madiun No. 16 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Madiun Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2025Tanggal Penetapan:25 April 2025
Pertambangan Mineral dan BatubaraPerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPEMUNGUTAN OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DAN BENTUK SINERGI PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DAN OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Madiun
Tanggal Berlaku05 Januari 2025
Tanggal Penetapan25 April 2025
Tempat PenetapanCaruban

(-)

Peraturan Bupati Madiun Nomor 16 Tahun 2025 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 113 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta membangun sinergi antara Pemerintah Kabupaten Madiun dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pemungutan pajak tersebut. Dasar pengenaan Opsen Pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pokok Pajak MBLB terutang, dengan wilayah pemungutan yang mencakup lokasi pengambilan mineral. Penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Opsen Pajak MBLB dilakukan secara terintegrasi bersamaan dengan Pajak MBLB. Dalam hal terjadi keterlambatan atau ketidakpatuhan pembayaran oleh Wajib Pajak, Bupati berwenang melakukan penagihan, termasuk penagihan sanksi administratif, dan wajib menyetorkan bagian Opsen Pajak MBLB ke kas daerah Provinsi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) oleh Bupati dengan kewajiban penyampaian salinan kepada Gubernur. Sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten diwujudkan melalui kerja sama dalam bentuk pertukaran data, pengawasan bersama, peningkatan pelayanan, pendampingan kapasitas, serta pengembangan SDM. Untuk memastikan akurasi penerimaan, dilakukan rekonsiliasi data penerimaan pajak secara triwulanan antara Bupati, Gubernur, dan bank pengelola kas daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran Opsen Pajak MBLB dikenai penagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penagihan pajak daerah, termasuk penagihan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan.