Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 2/2005 · Perda Kabupaten Magelang No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2005Tanggal Penetapan:29 Maret 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku30 Maret 2005
Tanggal Penetapan29 Maret 2005
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang nomor 8 tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang untuk Tahun Anggaran 2005. APBD tersebut mencakup pendapatan sebesar Rp. 416.858.574.000,00, belanja sebesar Rp. 419.640.612.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 2.782.038.000,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 10.718.022.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.935.984.000,00. Rincian lebih lanjut dari anggaran pendapatan dan belanja daerah ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Magelang kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)