di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Semarang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 3/2010 · Perda Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) bertujuan untuk:
Kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS meliputi:
Strategi penanggulangan meliputi:
Peraturan ini juga mengatur langkah-langkah penanggulangan yang meliputi pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi HIV dan AIDS, serta perlindungan bagi masyarakat dan ODHA dari penularan, stigma, dan diskriminasi. Dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Semarang untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di tingkat kabupaten.