Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 3/2010 · Perda Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2010Tanggal Penetapan:23 Maret 2010
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku24 Maret 2010
Tanggal Penetapan23 Maret 2010
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) bertujuan untuk:

  1. Mencegah dan mengurangi penularan HIV.
  2. Meningkatkan kualitas hidup Orang dengan HIV dan AIDS (ODHA).
  3. Mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat HIV dan AIDS.
  4. Memberikan perlindungan dan pedoman penanggulangan HIV dan AIDS kepada semua pihak.

Kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS meliputi:

  1. Memperhatikan nilai-nilai agama dan budaya.
  2. Mengutamakan kelompok rawan dan rentan serta pencegahan pada anak sekolah, remaja, dan masyarakat umum.
  3. Pencegahan yang efektif melalui penggunaan kondom, peningkatan kualitas layanan Infeksi Menular Seksual (IMS), dan pengurangan dampak buruk penggunaan NAPZA suntik.
  4. Pemberian layanan perawatan, dukungan, dan pengobatan (CST) yang berkualitas bagi ODHA.
  5. Kewajiban setiap perusahaan untuk melakukan program pencegahan HIV dan AIDS.

Strategi penanggulangan meliputi:

  1. Pemberdayaan individu, keluarga, masyarakat, swasta, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
  2. Peningkatan kemampuan dan pemberdayaan pihak-pihak yang terlibat dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
  3. Peningkatan dan perluasan upaya pencegahan yang efektif dan efisien.
  4. Peningkatan dan penguatan sistem pelayanan kesehatan dasar serta rujukan.
  5. Peningkatan survei dan penelitian serta penyelenggaraan monitoring dan evaluasi.

Peraturan ini juga mengatur langkah-langkah penanggulangan yang meliputi pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi HIV dan AIDS, serta perlindungan bagi masyarakat dan ODHA dari penularan, stigma, dan diskriminasi. Dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Semarang untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di tingkat kabupaten.

(-)

1. Setiap pemberi layanan kesehatan dan fasilitas kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 5 huruf d, Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (5) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 5 huruf e diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan jangka waktu masing-masing 7 hari. 3. Perusahaan yang tidak mengindahkan peringatan dikenakan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.