Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan untuk menjamin pengakuan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Undang-undang ini menegaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu dan harus dihormati, dilindungi, dan ditegakkan oleh negara, pemerintah, dan setiap orang. Undang-undang ini mengatur berbagai hak, termasuk hak untuk hidup, hak kebebasan pribadi, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan kewajiban dasar manusia dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk sebagai lembaga mandiri untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait hak asasi manusia.