di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Utara 7/2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara langsung atau melalui musyawarah Desa, mulai dari tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan hasil pemilihan sampai dengan pelantikan Kepala Desa terpilih. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan kepala Desa yang langsung, umum, jujur, bebas, adil, dan rahasia.