Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Utara No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Utara 7/2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Oktober 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Oktober 2016
Tempat PenetapanTarutung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2015 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1.
  2. Pengaturan pemilihan kepala desa secara serentak dan bergelombang.
  3. Pembentukan panitia pemilihan kepala desa.
  4. Persyaratan pemilih dan calon kepala desa.
  5. Proses pendaftaran dan seleksi calon kepala desa.
  6. Kampanye dan larangan dalam kampanye.
  7. Pemungutan dan penghitungan suara.
  8. Penetapan calon kepala desa terpilih.
  9. Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.
  10. Pembiayaan pemilihan kepala desa.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara langsung atau melalui musyawarah Desa, mulai dari tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan hasil pemilihan sampai dengan pelantikan Kepala Desa terpilih. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan kepala Desa yang langsung, umum, jujur, bebas, adil, dan rahasia.

1. Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengundurkan diri dalam hal proses tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa telah berlangsung; 2. Pengunduran diri Panitia Pemilihan setelah proses tahapan berlangsung sebagaimana dimaksud ayat (6) dikenakan sanksi.

1. Calon kepala desa yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud ayat (6) dikenakan sanksi.