Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 9/2011 · Perda Kota Pontianak No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2011Tanggal Penetapan:3 Oktober 2011
Ketahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku10 Oktober 2011
Tanggal Penetapan03 Oktober 2011
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2006 Nomor 16 Seri E Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet dalam Daerah Kota Pontianak. Latar belakang perubahan ini adalah karena judul dan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disesuaikan.

Perubahan meliputi judul peraturan, definisi pengusaha budidaya burung walet dan izin pengusahaan budidaya burung walet, lokasi usaha budidaya burung walet, serta kewajiban pengusaha. Usaha budidaya walet yang baru atau beroperasi setelah peraturan ini ditetapkan hanya boleh dilakukan di luar lokasi pemukiman penduduk yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota. Pengusaha yang telah menjalankan usaha sebelum peraturan ini ditetapkan diberikan waktu 6 bulan untuk memiliki izin. Setiap pengusaha budidaya burung walet berkewajiban menjaga kebersihan, ketertiban, dan menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala.

Selain itu, peraturan ini menambahkan Bab VII A tentang Sanksi Administratif, yang memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran terhadap peraturan ini dan peraturan pelaksanaannya. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pencabutan sementara surat izin, pencabutan surat izin disertai alasan, atau penghentian kegiatan usaha budidaya peternakan.

(-)

1. Kepala Daerah dapat memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini dan peraturan pelaksanaannya. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: Teguran/Peringatan tertulis; Pencabutan sementara surat izin; Pencabutan surat izin disertai dengan alasan pencabutannya; Penghentian kegiatan usaha budidaya peternakan.