di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 9/2011 · Perda Kota Pontianak No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet dalam Daerah Kota Pontianak. Latar belakang perubahan ini adalah karena judul dan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disesuaikan.
Perubahan meliputi judul peraturan, definisi pengusaha budidaya burung walet dan izin pengusahaan budidaya burung walet, lokasi usaha budidaya burung walet, serta kewajiban pengusaha. Usaha budidaya walet yang baru atau beroperasi setelah peraturan ini ditetapkan hanya boleh dilakukan di luar lokasi pemukiman penduduk yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota. Pengusaha yang telah menjalankan usaha sebelum peraturan ini ditetapkan diberikan waktu 6 bulan untuk memiliki izin. Setiap pengusaha budidaya burung walet berkewajiban menjaga kebersihan, ketertiban, dan menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala.
Selain itu, peraturan ini menambahkan Bab VII A tentang Sanksi Administratif, yang memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran terhadap peraturan ini dan peraturan pelaksanaannya. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pencabutan sementara surat izin, pencabutan surat izin disertai alasan, atau penghentian kegiatan usaha budidaya peternakan.