Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 5/2013 · Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2013Tanggal Penetapan:17 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku17 Oktober 2013
Tanggal Penetapan17 Oktober 2013
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 14.921.362.972,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp.1.122.999.341.196,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 63.567.989.185,00 sehingga total belanja menjadi Rp.1.185.345.857.409,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 62.346.516.213,00. Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah, di mana penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 48.646.626.213,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 67.601.516.213,00. Perubahan pendapatan daerah mencakup peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penurunan Dana Perimbangan, dan peningkatan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)