Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Bangkalan No 20 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 6/2014 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:17 Desember 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Perda Kab. Bangkalan No 20 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan17 Desember 2014
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008, Nomor 9/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 3/E).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2011. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan, menjamin akurasi data kependudukan, dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta dokumen kependudukan di Kabupaten Bangkalan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan ini mengatur kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Instansi Pelaksana memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan profesional, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.

Peraturan ini juga mengatur tentang data kependudukan yang terdiri dari data perseorangan dan data agregat, yang digunakan untuk berbagai keperluan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Selain itu, diatur pula mengenai Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), termasuk kewajiban kepemilikan, masa berlaku, elemen data yang tercantum, dan prosedur perubahan data atau penggantian KTP-el yang rusak atau hilang.

Peraturan ini juga menekankan perlindungan data pribadi penduduk, yang meliputi keterangan tentang cacat fisik/mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang bersifat pribadi. Data ini wajib disimpan, dilindungi, dan dijaga kerahasiaannya oleh penyelenggara dan Instansi Pelaksana. Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

(-)

(-)