Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 64/PMK.05/2018 · PMK No. 64/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2018Tanggal Penetapan:28 Juni 2018
Badan Usaha Milik NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Juni 2018
Tanggal Penetapan28 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penarikan penerusan pinjaman luar negeri kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) guna menyesuaikan dengan kebijakan dan perkembangan pelaksanaan penarikan tersebut. Menteri Keuangan memiliki kewenangan atas pelaksanaan anggaran PPLN dan menetapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Pemimpin PPA-PPP. KPA-PPP bertanggung jawab atas penyaluran dana PPLN dan memiliki tugas menyusun RKA-PPP, mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana, serta menyusun laporan kinerja penyaluran dana. PPK-PPP bertugas menyusun rencana pencairan dana dan melakukan verifikasi dokumen tagihan. PPSPM-PPP bertugas menguji kebenaran SPP dan menerbitkan SPM. Pengguna dana terdiri dari gubernur/bupati/wali kota untuk Pemda dan direksi untuk BUMN.

(-)

(-)