Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pembayaran perjanjian dalam valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah Murni. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembayaran perjanjian dalam valuta asing sejalan dengan perkembangan sistem dan teknologi informasi serta perbankan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengajuan tagihan kepada negara dalam bentuk valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah Murni harus didasarkan pada komitmen yang berupa penetapan keputusan atau kontrak.
- PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) wajib mendaftarkan Data Kontrak dan Data Supplier pada Sistem Informasi paling lama 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.
- Alokasi anggaran Rupiah Murni untuk pembayaran tagihan atas komitmen dialokasikan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dengan nilai ekuivalen valuta asing.
- Pembayaran tagihan dapat dilakukan melalui mekanisme non-L/C (Letter of Credit) atau L/C. Mekanisme non-L/C dapat dilakukan melalui Pembayaran Langsung (LS) atau Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP).
- Pembayaran LS dalam bentuk valuta asing dilakukan ke rekening penerima pembayaran yang telah didaftarkan sebagai Data Supplier di Sistem Informasi.
- UP/TUP dalam bentuk valuta asing dapat diberikan kepada Satker (Satuan Kerja) perwakilan dan atase teknis, serta Satker lain yang berkedudukan di Luar Negeri.
- Pembayaran dengan mekanisme L/C dilakukan jika penyedia barang/jasa mensyaratkan pembayaran dengan L/C dalam kontrak.