Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Perjanjian Dalam Valuta Asing Yang Dananya Bersumber Dari Rupiah Murni

Juga dikenal sebagai: PMK 1/2024 · PMK No. 1 Tahun 2024 · PMK Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2024Tanggal Penetapan:2 Januari 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembayaran Perjanjian Dalam Valuta Asing Yang Dananya Bersumber Dari Rupiah Murni
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Januari 2024
Tanggal Penetapan02 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Perjanjian dalam Valuta Asing yang Dananya Bersumber dari Rupiah Murni (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2061).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pembayaran perjanjian dalam valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah Murni. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembayaran perjanjian dalam valuta asing sejalan dengan perkembangan sistem dan teknologi informasi serta perbankan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengajuan tagihan kepada negara dalam bentuk valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah Murni harus didasarkan pada komitmen yang berupa penetapan keputusan atau kontrak.
  2. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) wajib mendaftarkan Data Kontrak dan Data Supplier pada Sistem Informasi paling lama 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.
  3. Alokasi anggaran Rupiah Murni untuk pembayaran tagihan atas komitmen dialokasikan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dengan nilai ekuivalen valuta asing.
  4. Pembayaran tagihan dapat dilakukan melalui mekanisme non-L/C (Letter of Credit) atau L/C. Mekanisme non-L/C dapat dilakukan melalui Pembayaran Langsung (LS) atau Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP).
  5. Pembayaran LS dalam bentuk valuta asing dilakukan ke rekening penerima pembayaran yang telah didaftarkan sebagai Data Supplier di Sistem Informasi.
  6. UP/TUP dalam bentuk valuta asing dapat diberikan kepada Satker (Satuan Kerja) perwakilan dan atase teknis, serta Satker lain yang berkedudukan di Luar Negeri.
  7. Pembayaran dengan mekanisme L/C dilakukan jika penyedia barang/jasa mensyaratkan pembayaran dengan L/C dalam kontrak.

1. Komitmen dalam bentuk Valas berupa Kontrak tahunan dan Kontrak tahun jamak atas beban DIPA mulai Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembayarannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)