di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 11/2017 · Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur pola tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah perubahan status rumah sakit menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memerlukan pengaturan tarif pelayanan kesehatan berdasarkan perhitungan biaya satuan riil (unit cost). Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan landasan hukum dan transparansi atas pengenaan tarif, meningkatkan pengembangan dan mutu pelayanan, serta memperluas akses pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup pengenaan tarif layanan untuk setiap kegiatan pelayanan kesehatan di BLUD RSD Idaman Kota Banjarbaru. Objek tarif adalah semua jenis pelayanan kesehatan dan kegiatan lain di BLUD. Subjek tarif adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan, kecuali peserta asuransi kesehatan yang mengikuti ketentuan perundang-undangan atau perjanjian kerjasama. Penetapan tarif kelas harus mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan pelayanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat. Besaran tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, biaya per pelayanan (unit cost), dan perubahan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pasien peserta jaminan sosial dan asuransi komersial, serta pendelegasian kewenangan pemberian keringanan cara pembayaran kepada Direktur BLUD dengan mempertimbangkan kemampuan pasien.