Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2/KOMNAS HAM/X/2010 Tahun 2010

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2/KOMNAS HAM/X/2010 Tahun 2010 tentang Prosedur Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Komnas HAM 2/KOMNAS HAM/X/2010 · Peraturan Komnas HAM No. 2/KOMNAS HAM/X/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2010Tanggal Penetapan:25 Oktober 2010
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
TemaProsedur Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan
LokasiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Tanggal Berlaku25 Oktober 2010
Tanggal Penetapan25 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komnas HAM yang berkenaan dengan penanganan pengaduan.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang prosedur pelaksanaan pemantauan dan penyelidikan oleh Komnas HAM. Latar belakangnya adalah fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM di bidang pemantauan dan penyelidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memantapkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang di bidang pemantauan dan penyelidikan, menertibkan administrasi penanganan pengaduan, dan meningkatkan kelancaran komunikasi. Peraturan ini mengatur unsur-unsur pelanggaran hak asasi manusia, klasifikasi jenis-jenis pelanggaran hak asasi manusia, alur penanganan pengaduan (termasuk jenis pengaduan, pencatatan, dan proses penanganan), mekanisme penanganan pengaduan (penerimaan berkas, penyusunan rekomendasi, tindak lanjut pemantauan, sifat dan derajat surat, pemanggilan saksi, pemberian pendapat di pengadilan, pemantauan lapangan, pengumpulan alat bukti, penyusunan laporan pemantauan, pembentukan tim ad hoc, dan penutupan pengaduan), pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, pemantauan pelaksanaan konvensi internasional yang sudah diratifikasi, dan kode etik pemantau dan penyelidik Komnas HAM.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan kepada Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai pelaksanaan konvensi internasional yang telah diratifikasi.

Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Komnas HAM yang berkenaan dengan penanganan penangaduan dengan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)