di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 34 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PAREPARE
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 34/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 34 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2017 untuk menunjang kinerja serta kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Parepare melalui pemberian hak keuangan dan administratif.
Kebijakan ini mengatur secara spesifik mengenai besaran tunjangan dan belanja penunjang bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi: Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan bagi anggota yang belum menempati rumah dinas, serta Tunjangan Transportasi. Selain itu, diatur pula standar harga satuan untuk pakaian dinas dan atribut, besaran belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti, serta dana operasional bagi Pimpinan DPRD. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare.