Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 34 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 34 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PAREPARE

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 34/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 34 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 34 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2017Tanggal Penetapan:14 November 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PAREPARE
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku01 Agustus 2017
Tanggal Penetapan14 November 2017
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Parepare Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare. 2. Keputusan Walikota Parepare Nomor 491 Tahun 2014 Tentang Pemberian Pakaian Dinas dan Atribut Berupa Pin Emas Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare Periode 2014-2019. 3. Keputusan Walikota Parepare Nomor 650 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare dan Belanja Penunjang Operasional Kepada Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2017 untuk menunjang kinerja serta kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Parepare melalui pemberian hak keuangan dan administratif.

Kebijakan ini mengatur secara spesifik mengenai besaran tunjangan dan belanja penunjang bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi: Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan bagi anggota yang belum menempati rumah dinas, serta Tunjangan Transportasi. Selain itu, diatur pula standar harga satuan untuk pakaian dinas dan atribut, besaran belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti, serta dana operasional bagi Pimpinan DPRD. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare.

(-)

(-)