Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 2/2018 · Perda Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2018Tanggal Penetapan:22 Februari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku22 Februari 2018
Tanggal Penetapan22 Februari 2018
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati ke dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra PD, RKPD, Rencana Kerja PD, dan perencanaan penganggaran, serta bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten sekitar yang berbatasan.

Sistematika RPJMD terdiri atas Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-isu strategis, Visi, Misi, tujuan dan sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Penutup.

Bupati melalui perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang perencanaan pembangunan daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Berdasarkan hasil evaluasi, Bupati dapat menyempurnakan RPJMD.

(-)

(-)