Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 5/2014 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Agustus 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Agustus 2014
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2005-2025 menetapkan pedoman pembangunan daerah selama 20 tahun. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan penyusunan RPJPD adalah memberikan arah dan pedoman terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bone Bolango. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Asas penyusunan RPJPD meliputi manfaat, demokrasi, berkeadilan, keterpaduan, keserasian, transparansi, keterbukaan, otonomi daerah, tata kelola pemerintahan yang baik, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, efisien, dan efektif. 2. Ruang lingkup RPJPD meliputi gambaran umum kondisi daerah, visi dan misi, sasaran pokok pembangunan jangka panjang, arah kebijakan pembangunan jangka panjang, serta tahapan dan prioritas pembangunan. 3. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Bupati, yang selanjutnya dijabarkan dalam RKPD. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 4. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)