Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertahanan Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 5/2014 · Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2014 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2014Tanggal Penetapan:28 Mei 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPembentukan Perwakilan Kantor Pertahanan Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku12 Juni 2014
Tanggal Penetapan28 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakang pembentukan perwakilan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan di bidang pertanahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua sebagai bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang (Kantor Pertanahan Induk).
  2. Penunjukan pejabat serendah-rendahnya setingkat eselon IV untuk memimpin Perwakilan Kantor Pertanahan, yang dibantu oleh beberapa koordinator.
  3. Penetapan wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan yang meliputi beberapa kecamatan di Kabupaten Sabu Raijua.
  4. Pelimpahan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk kepada Perwakilan Kantor Pertanahan dalam wilayah kerjanya, kecuali urusan keuangan dan kepegawaian.
  5. Kewajiban Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan untuk bertindak atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan membuat laporan bulanan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa segala pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Induk. Kepala Kantor Pertanahan Induk berkewajiban membimbing dan mengawasi setiap kegiatan yang dilimpahkan kepada Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan.

1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur berwenang memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen atau warkah-warkah tanah yang termasuk wilayah administrasi Perwakilan Kantor Pertanahan dari Kantor Pertanahan Induk. 2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kepala Kantor Pertanahan Induk bertanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan ini.

(-)