Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2010

Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pemberian Beasiswa Responsif Gender Bagi Siswa Madrasah Dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Dari Keluarga Miskin Di Lingkungan Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 17/2010 · Peraturan Menag No. 17 Tahun 2010 · Peraturan Menag Nomor 17 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2010Tanggal Penetapan:28 Desember 2010

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPemberian Beasiswa Responsif Gender Bagi Siswa Madrasah Dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Dari Keluarga Miskin Di Lingkungan Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku28 Desember 2010
Tanggal Penetapan28 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pemberian beasiswa responsif gender bagi siswa madrasah dan mahasiswa perguruan tinggi agama dari keluarga miskin di lingkungan Kementerian Agama. Tujuan pemberian beasiswa ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin untuk menyelesaikan pendidikan mereka. Beasiswa responsif gender harus dialokasikan paling sedikit 40% bagi siswa atau mahasiswa perempuan sesuai dengan data terpilah pada madrasah atau perguruan tinggi agama masing-masing.

Penganggaran beasiswa dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk siswa madrasah, oleh Perguruan Tinggi Agama Negeri masing-masing untuk mahasiswa PTAN, dan oleh Direktorat Jenderal terkait untuk mahasiswa PTAS. Dalam pengelolaan beasiswa, dibentuk Kelompok Kerja Pengelola Program Beasiswa Responsif Gender di tingkat pusat (Direktorat Jenderal), provinsi (Kantor Wilayah), dan perguruan tinggi (PTAN). Kelompok kerja ini bertugas melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pelaksanaan program beasiswa di wilayah kerjanya masing-masing, termasuk perencanaan, sosialisasi, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Direktur Jenderal menetapkan petunjuk teknis pemberian beasiswa.

(-)

(-)