Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 3/2022 · Perda Kabupaten Lebak No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2022Tanggal Penetapan:23 Mei 2022
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku23 Mei 2022
Tanggal Penetapan23 Mei 2022
Tempat PenetapanRangkasbitung

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Lebak. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan barang milik negara/daerah dan pedoman pengelolaan barang milik daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BMD. Kewenangan pengelolaan BMD berada pada Bupati, yang dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah bertindak sebagai Pengguna Barang, dengan dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang. Peraturan ini juga mengatur perencanaan kebutuhan BMD yang disusun setiap tahun berdasarkan Rencana Kerja Perangkat Daerah, serta pengadaan BMD yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan BMD diatur secara rinci, termasuk sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Peraturan ini juga mengatur pengamanan dan pemeliharaan BMD, penilaian BMD, pemindahtanganan BMD, pemusnahan BMD, penghapusan BMD, penatausahaan BMD, dan pengawasan dan pengendalian BMD.

(-)

Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: penyewa belum menyerahkan BMD yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu Sewa; perbaikan belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu Sewa; dan/atau penggantian belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa.