di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka BNN 11/2017 · Perka BNN No. 11 Tahun 2017 · Perka BNN Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan BNN. Peraturan ini mengatur pengendalian gratifikasi sebagai wujud integritas pegawai yang profesional dan anti korupsi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mencegah penerimaan hadiah atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan pegawai BNN. Tujuannya adalah meningkatkan pengetahuan pegawai tentang gratifikasi, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan gratifikasi, menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel, membangun integritas pegawai, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan BNN.
Ketentuan Substansial: