di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali Utara 5/2016 · Perda Kabupaten Morowali Utara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Morowali Utara Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, meningkatkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, meningkatkan peran Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta dalam pengelolaan sampah, serta mengurangi dampak sosial dan lingkungan dari pengelolaan sampah.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan sampah skala Kabupaten, termasuk menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi tempat penampungan sampah, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi atas dampak negatif, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Produsen memiliki kewajiban untuk mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang sulit terurai oleh proses alam. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (melalui pengurangan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir).
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pihak yang melakukan pengurangan dan/atau pengolahan sampah, serta memberikan disinsentif kepada pihak yang melanggar ketentuan. Pembiayaan pengelolaan sampah bersumber dari APBD, retribusi, dan/atau penerimaan dari badan layanan umum daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah.
Masyarakat berperan serta dalam pengelolaan sampah, termasuk memberikan usul, saran, dan pendapat, serta melaksanakan kegiatan penanganan sampah secara mandiri atau bermitra dengan Pemerintah Daerah.