Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali Utara 5/2016 · Perda Kabupaten Morowali Utara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Morowali Utara Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2016Tanggal Penetapan:24 Oktober 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SAMPAH
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali Utara
Tanggal Berlaku24 Oktober 2016
Tanggal Penetapan24 Oktober 2016
Tempat PenetapanKolonadale

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, meningkatkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, meningkatkan peran Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta dalam pengelolaan sampah, serta mengurangi dampak sosial dan lingkungan dari pengelolaan sampah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan sampah skala Kabupaten, termasuk menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi tempat penampungan sampah, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.

Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi atas dampak negatif, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Produsen memiliki kewajiban untuk mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang sulit terurai oleh proses alam. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (melalui pengurangan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir).

Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pihak yang melakukan pengurangan dan/atau pengolahan sampah, serta memberikan disinsentif kepada pihak yang melanggar ketentuan. Pembiayaan pengelolaan sampah bersumber dari APBD, retribusi, dan/atau penerimaan dari badan layanan umum daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah.

Masyarakat berperan serta dalam pengelolaan sampah, termasuk memberikan usul, saran, dan pendapat, serta melaksanakan kegiatan penanganan sampah secara mandiri atau bermitra dengan Pemerintah Daerah.

1. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah oleh pemerintah daerah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku untuk sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya. 2. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah oleh pemerintah daerah dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku untuk sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya. 3. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 43 huruf b, c, dan f diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 43 huruf a dan d secara melawan hukum dan dengan sengaja diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 43 huruf a dan d karena kealpaan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp.100.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 43 huruf e dengan mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 43 huruf e dengan mengimpor sampah spesifik diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00.