Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 11/PRT/M/2013 · Permen PUPR No. 11/PRT/M/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2013Tanggal Penetapan:4 November 2013
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku20 November 2013
Tanggal Penetapan04 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/SE/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum. 2. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/SE/M/2008 tentang Pemberlakuan Standar, Pedoman, Manual Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman analisis harga satuan pekerjaan (AHSP) bidang pekerjaan umum. AHSP dimaksudkan sebagai acuan dalam menghitung biaya pembangunan bagi pemerintah/regulator dan penyedia jasa konstruksi. Tujuannya adalah mewujudkan transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ketentuan Substansial:

Pedoman AHSP terbagi dalam 4 bagian:

  1. Bidang Umum
  2. Bidang Sumber Daya Air
  3. Bidang Bina Marga
  4. Bidang Cipta Karya

Harga satuan pekerjaan terdiri atas biaya langsung (tenaga kerja, bahan, alat) dan biaya tidak langsung (overhead dan keuntungan). AHSP bidang umum meliputi pekerjaan tanah, pasangan, beton bertulang, baja, pemancangan, pengeringan air, dan penggunaan peralatan kerja. AHSP masing-masing bidang (SDA, Bina Marga, Cipta Karya) mencakup spesifikasi pekerjaan yang relevan dengan bidang tersebut.

AHSP merupakan bagian dari dokumen kontrak harga satuan dan digunakan untuk menilai kewajaran penawaran. Nilai total HSP bersifat terbuka dan digunakan untuk menetapkan nilai tertinggi penawaran yang sah. Kontrak harga satuan didasarkan atas HSP yang pasti dan mengikat.

Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)