di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 11/PRT/M/2013 · Permen PUPR No. 11/PRT/M/2013
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman analisis harga satuan pekerjaan (AHSP) bidang pekerjaan umum. AHSP dimaksudkan sebagai acuan dalam menghitung biaya pembangunan bagi pemerintah/regulator dan penyedia jasa konstruksi. Tujuannya adalah mewujudkan transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketentuan Substansial:
Pedoman AHSP terbagi dalam 4 bagian:
Harga satuan pekerjaan terdiri atas biaya langsung (tenaga kerja, bahan, alat) dan biaya tidak langsung (overhead dan keuntungan). AHSP bidang umum meliputi pekerjaan tanah, pasangan, beton bertulang, baja, pemancangan, pengeringan air, dan penggunaan peralatan kerja. AHSP masing-masing bidang (SDA, Bina Marga, Cipta Karya) mencakup spesifikasi pekerjaan yang relevan dengan bidang tersebut.
AHSP merupakan bagian dari dokumen kontrak harga satuan dan digunakan untuk menilai kewajaran penawaran. Nilai total HSP bersifat terbuka dan digunakan untuk menetapkan nilai tertinggi penawaran yang sah. Kontrak harga satuan didasarkan atas HSP yang pasti dan mengikat.