Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 6/2025 · Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2025 · Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2025Tanggal Penetapan:21 Maret 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku21 Maret 2025
Tanggal Penetapan21 Maret 2025
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2025 Nomor 31), sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2025 Nomor 4).

Peraturan Wali Kota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini dilakukan karena adanya penyesuaian terhadap situasi dan kondisi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang berdampak pada pergeseran anggaran antar objek belanja.

Perubahan tersebut mencakup:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2025 bertambah sebesar Rp374.205.712.672,00 sehingga menjadi Rp7.172.932.040.852,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

  2. Anggaran Pendapatan Transfer: Anggaran Pendapatan Transfer bertambah sebesar Rp374.205.712.672,00 sehingga menjadi Rp3.078.587.732.734,00, yang terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.

  3. Anggaran Belanja Daerah: Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 bertambah sebesar Rp374.205.712.672,00 sehingga menjadi Rp7.358.932.040.852,00, yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

  4. Belanja Operasi: Anggaran Belanja Operasi bertambah sebesar Rp211.213.404.792,00 sehingga menjadi Rp5.994.573.144.950,00, terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.

  5. Belanja Modal: Anggaran Belanja Modal bertambah sebesar Rp185.242.307.880,00 sehingga menjadi Rp1.321.253.960.143,00, terdiri atas Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan, Dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, dan Belanja Modal Aset Lainnya.

Selain itu, terdapat perubahan pada lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

(-)

(-)