Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2003 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 15/2003 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2003Tanggal Penetapan:22 November 2003
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSurat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku05 Desember 2003
Tanggal Penetapan22 November 2003
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2003 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diterbitkan dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menertibkan administrasi perizinan di bidang usaha perdagangan, serta memberikan legalitas usaha. Tujuannya adalah sebagai sarana pembinaan, penataan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan usaha perdagangan di Kabupaten Wonosobo.

Peraturan ini mengatur kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha perdagangan untuk memiliki SIUP. SIUP diklasifikasikan menjadi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan nilai investasi perusahaan, dengan batasan nilai investasi yang berbeda untuk setiap kategori. Terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP bagi pedagang kecil tertentu dan perusahaan dengan modal kecil, serta pembatasan pemberian SIUP kepada perusahaan penanaman modal asing, warga negara asing, dan BUMN/BUMD.

Pemegang SIUP memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada Bupati melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, memberikan informasi mengenai kegiatan usaha jika diperlukan, melaporkan perubahan perusahaan, melakukan registrasi setiap 5 tahun sekali, dan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan. Pemegang SIUP dilarang melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka SIUP yang telah diterbitkan dinyatakan masih berlaku dengan kewajiban mendaftar ulang sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran atas Pasal 3 dan Pasal 4 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan penyegelan. 2. Pelanggaran atas Pasal 9 dan Pasal 10 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-