Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 6/2014 · Perda Kota Pare-Pare No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2015Tanggal Penetapan:25 Februari 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku25 Februari 2015
Tanggal Penetapan25 Februari 2015
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2004 tentang Usaha Industri dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2004 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 30)

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Industri dan Perdagangan diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pemberdayaan dan ketertiban penyelenggaraan usaha industri dan perdagangan di daerah, serta menciptakan iklim ekonomi yang kondusif untuk investasi dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembinaan Usaha: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan terhadap usaha industri dan perdagangan secara berkala dan berkelanjutan, dengan fokus pada pengembangan potensi, daya saing usaha, dan perlindungan konsumen. Pembinaan ini dapat berupa pemberian pengarahan, penyuluhan, pelatihan, dan pengawasan manajemen usaha.
  2. Perizinan dan Pendaftaran Usaha: Pemerintah Daerah menyelenggarakan perizinan dan pendaftaran usaha industri dan perdagangan, termasuk pendaftaran/inventaris usaha, pencatatan/registrasi usaha, dan pemberian tanda daftar usaha (TDG/TDR dan/atau TDP). Pemberian izin usaha (IUI, SIUP, SITU dan IG) dilaksanakan setelah tahapan pendaftaran terpenuhi. Setiap pelaku usaha industri dan/atau perdagangan wajib memiliki izin dan/atau tanda daftar usaha.
  3. Pemeriksaan dan Pendaftaran Alat UTTP: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pemeriksaan dan pendaftaran alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam kegiatan industri dan perdagangan. Pemeriksaan UTTP dilakukan melalui kerjasama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Pemerintah Daerah dapat melaksanakan sendiri pendaftaran alat UTTP disertai pemberian Kartu Pendaftaran.

1. SIUP, IUI/TDI dan TDG/TDR yang telah diperoleh perusahaan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dengan ketentuan sebagai berikut : a. SIUP, IUI/TDI yang telah diperoleh perusahaan yang diterbitkan 5 (lima) tahun sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku; atau b. SIUP, IUI/TDI dan TDG/TDR yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang atau Badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha. 2. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).