Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2017 mengubah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), perlunya pergeseran anggaran antar kegiatan dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya, serta keadaan darurat dan mendesak.
Perubahan meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Pendapatan Asli Daerah bertambah.
* Dana Perimbangan berkurang.
* Lain-lain pendapatan daerah yang sah berkurang.
2. **Belanja Daerah:**
* Belanja tidak langsung berkurang.
* Belanja langsung bertambah.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan pembiayaan bertambah.
* Tidak ada perubahan pada pengeluaran pembiayaan.
Perubahan lebih lanjut dirincikan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi perangkat daerah, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.