Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 9/2017 · Perda Provinsi Bali No. 9 Tahun 2017 · Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2017Tanggal Penetapan:26 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku26 September 2017
Tanggal Penetapan26 September 2017
Tempat PenetapanBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 12)

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2017 mengubah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), perlunya pergeseran anggaran antar kegiatan dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya, serta keadaan darurat dan mendesak. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah bertambah. * Dana Perimbangan berkurang. * Lain-lain pendapatan daerah yang sah berkurang. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja tidak langsung berkurang. * Belanja langsung bertambah. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan bertambah. * Tidak ada perubahan pada pengeluaran pembiayaan. Perubahan lebih lanjut dirincikan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi perangkat daerah, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)