Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi berupa tanah, jaringan, dan bangunan permanen kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat, melakukan investasi berkelanjutan, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana PDAM Tirta Patriot, meningkatkan cakupan layanan air bersih, meningkatkan kontinuitas, kualitas, dan kuantitas air, serta meningkatkan kinerja PDAM Tirta Patriot. Bentuk penyertaan modal berupa penambahan modal dengan total nilai Rp. 22.555.214.432,- yang terdiri dari tanah, jaringan pipa, dan bangunan yang diperoleh dari tahun 2001 hingga 2013. PDAM Tirta Patriot diwajibkan untuk melaporkan neraca keuangan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Walikota sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah penambahan penyertaan modal, Pemerintah Daerah harus melakukan serah terima aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penambahan ini harus dicatat dalam harta kekayaan PDAM Tirta Patriot.