Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BEKASI BERUPA TANAH, JARINGAN DAN BANGUNAN PERMANEN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 3/2014 · Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2014Tanggal Penetapan:13 Februari 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BEKASI BERUPA TANAH, JARINGAN DAN BANGUNAN PERMANEN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku13 Februari 2014
Tanggal Penetapan13 Februari 2014
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2006 Nomor 4 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah di Kota Bekasi Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2007 Nomor 2 Seri A). 3. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang (Lembaran Daerah Kota Bekasi 2009 Nomor 4 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi berupa tanah, jaringan, dan bangunan permanen kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat, melakukan investasi berkelanjutan, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana PDAM Tirta Patriot, meningkatkan cakupan layanan air bersih, meningkatkan kontinuitas, kualitas, dan kuantitas air, serta meningkatkan kinerja PDAM Tirta Patriot. Bentuk penyertaan modal berupa penambahan modal dengan total nilai Rp. 22.555.214.432,- yang terdiri dari tanah, jaringan pipa, dan bangunan yang diperoleh dari tahun 2001 hingga 2013. PDAM Tirta Patriot diwajibkan untuk melaporkan neraca keuangan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Walikota sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah penambahan penyertaan modal, Pemerintah Daerah harus melakukan serah terima aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penambahan ini harus dicatat dalam harta kekayaan PDAM Tirta Patriot.

(-)

(-)