Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 8/2017 · Perda Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2017Tanggal Penetapan:2 Oktober 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku02 Oktober 2017
Tanggal Penetapan02 Oktober 2017
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit berdasarkan teks yang diberikan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola kualitas air dan mengendalikan pencemaran air di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah pentingnya air sebagai sumber daya alam bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta perlunya menjaga kualitas air agar tetap bermanfaat. Pengelolaan kualitas air dilakukan melalui upaya pelestarian dan pengendalian, termasuk pengendalian pencemaran air untuk memelihara fungsi air agar memenuhi baku mutu air.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembagian kewenangan: Walikota memiliki kewenangan dalam pengelolaan kualitas air.
  2. Rencana pendayagunaan air: Pemerintah Daerah menyusun rencana pendayagunaan air dengan memperhatikan fungsi ekonomis, ekologis, nilai agama, dan adat istiadat.
  3. Klasifikasi peruntukan air: Air diklasifikasikan menjadi empat kelas berdasarkan peruntukannya (air baku air minum, rekreasi, budidaya ikan, dan irigasi).
  4. Penetapan baku mutu air: Baku mutu air ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian kelas air dan kriteria mutu air.
  5. Pemantauan kualitas air: Walikota melakukan pemantauan kualitas air secara berkala.
  6. Pengendalian pencemaran air: Pemerintah Daerah melakukan pengendalian pencemaran air, termasuk inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran, penetapan daya tampung beban pencemaran, dan penilaian kualitas air limbah.
  7. Perizinan: Setiap badan usaha yang membuang limbah wajib memiliki izin dari Walikota.
  8. Penanggulangan dan pemulihan pencemaran: Setiap orang atau badan yang melakukan pencemaran air wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan.
  9. Penyediaan informasi: Pemerintah Daerah menyediakan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
  10. Hak, kewajiban, dan larangan: Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta larangan terkait pencemaran air.
  11. Peran serta masyarakat: Masyarakat berhak berperan serta dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
  12. Pembinaan dan pengawasan: Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

1. Setiap orang dan/atau badan yg telah memiliki izin pembuangan air limbah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 26, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah daerah, pembekuan izin lingkungan dan/atau pencabutan izin lingkungan. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan/atau Pasal 22 ayat (I) diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah). 3. Setiap orang dan/atau badan yang dengan sengaja, lalai dan/atau melanggar baku mutu air, baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.