Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 27 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 27/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 27 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2013
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2008 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip yang berorientasi pada keuntungan.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PD. BPR sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp. 500.000.000. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada PD. BPR untuk Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000. Jika penyertaan modal untuk tahun anggaran 2013 tidak dapat terpenuhi, maka akan diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal daerah menjadi Rp. 1.500.000.000.

Penyertaan modal dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013. PD. BPR wajib menerbitkan sertifikat kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Penggunaan dana penyertaan modal diawasi oleh Badan Pengawas PD. BPR dan dilaporkan secara periodik kepada Bupati. Badan Pengawas dan Direktur PD. BPR dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Keuntungan yang diperoleh PD. BPR setelah dikurangi pajak penghasilan akan menjadi hak pemegang saham dan disetorkan ke Kas Daerah, kemudian dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan bagi hasil keuntungan secara proporsional sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

(-)

(-)