Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017 tentang Izin Sanggar Senam dan Tempat Fitnes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 27/2017 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 27 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2017Tanggal Penetapan:22 November 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Sanggar Senam dan Tempat Fitnes
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku22 November 2017
Tanggal Penetapan22 November 2017
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan sanggar senam dan tempat fitnes di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha sanggar senam dan tempat fitnes yang signifikan, yang perlu dikelola secara profesional dan diawasi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ketentraman dan ketertiban umum. Tujuannya adalah untuk mengendalikan aktivitas usaha ini agar memberikan kontribusi positif bagi kesehatan dan kebugaran warga serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha sanggar senam dan fitnes untuk memiliki izin dari Bupati. Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan izin kepada pejabat yang ditunjuk. Izin berlaku selama 3 tahun dan wajib daftar ulang setiap tahun. Persyaratan permohonan izin mencakup SITU, pasfoto, dan fotokopi akta pendirian badan usaha. Selain itu, pemohon wajib memenuhi persyaratan kelayakan bangunan tempat usaha dan lokasi bangunan usaha, serta memiliki/mempekerjakan instruktur senam/fitnes yang memiliki dedikasi dan profesionalitas.

Pemegang izin wajib mematuhi ketentuan waktu operasional, memberlakukan aturan pemisahan antara laki-laki dan perempuan, dan menjaga lingkungan usaha aman dan nyaman, serta bersih dari aktivitas/perbuatan mengedarkan narkotika dan asusila. Usaha sanggar senam dan fitnes merupakan bagian dari usaha hiburan yang dikenakan kewajiban Pajak Hiburan.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan usaha sanggar senam dan tempat fitnes. Masyarakat juga berperan serta dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum terkait kegiatan usaha ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 dan Pasal 11 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan/pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 dikenakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/pembekuan izin, dan jika terbukti adanya unsur kesengajaan, dikenakan sanksi administratif pencabutan izin. 3. Pengenaan sanksi administratif pelanggaran terhadap Pasal 13 sesuai dengan ketentuan sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pajak Hiburan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 2 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.