Peraturan Menteri ini mengatur tentang tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Jenis dan klasifikasi keahlian tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian, yang meliputi Sertifikat Kompetensi Tenaga Pemeriksa Jalur dan Bangunan Kereta Api, dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Pemeriksa Fasilitas Pengoperasian Kereta Api.
- Tingkat kewenangan tenaga pemeriksa, yaitu tingkat Pelaksana dan tingkat Pelaksana Lanjutan.
- Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi, yang meliputi persyaratan umum (sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, lulus pendidikan menengah) dan persyaratan pengalaman kerja.
- Prosedur sertifikasi kompetensi, termasuk pengajuan permohonan dan dokumen yang diperlukan.
- Kewajiban pemegang sertifikat kompetensi, seperti membawa tanda pengenal dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.
- Kewajiban penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk menyediakan peralatan dan prosedur pemeriksaan, serta meningkatkan kemampuan tenaga pemeriksa.