Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 16/2015 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Oktober 2015
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Oktober 2015
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari upaya menjadikan mereka sebagai objek komersial yang diperdagangkan, serta mewujudkan masyarakat yang bebas dari segala bentuk perdagangan. Peraturan ini menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi, menyusun program pencegahan, membina perusahaan jasa tenaga kerja, mengawasi perekrutan tenaga kerja, dan menyebarluaskan informasi ketenagakerjaan. Objek perdagangan orang meliputi pekerja seks, pembantu rumah tangga, pekerja migran, penghibur, pengantin pesanan, anak jalanan, pencari kerja yang kurang informasi, perempuan dan anak di daerah konflik, keluarga miskin, korban kekerasan dalam rumah tangga, dan kepala rumah tangga yang menyerahkan anak secara ilegal. Pencegahan dilakukan melalui peningkatan pendidikan, aksesibilitas, lapangan kerja, partisipasi masyarakat, serta sistem penanganan yang efektif, perizinan yang jelas, sistem informasi yang mudah diakses, pendataan PPTKIS, dan kerjasama dengan berbagai lembaga. Pemerintah daerah wajib membuat kebijakan, program, dan mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan perdagangan orang, serta melarang segala bentuk perbudakan dan pekerjaan terburuk yang melibatkan anak-anak.

(-)

1. PPTKIS yang menyalurkan tenaga kerja pada perusahaan yang mempraktekkan perdagangan orang dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administratif dapat berupa pembekuan/pencabutan izin dan/atau denda administratif. 3. Pengenaan sanksi dilakukan melalui teguran tertulis (pertama, kedua disertai pemanggilan, ketiga) sebelum penindakan/pencabutan izin. 4. Denda administratif dibayarkan ke Kas Umum Daerah. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 17 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.