Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari upaya menjadikan mereka sebagai objek komersial yang diperdagangkan, serta mewujudkan masyarakat yang bebas dari segala bentuk perdagangan. Peraturan ini menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi, menyusun program pencegahan, membina perusahaan jasa tenaga kerja, mengawasi perekrutan tenaga kerja, dan menyebarluaskan informasi ketenagakerjaan. Objek perdagangan orang meliputi pekerja seks, pembantu rumah tangga, pekerja migran, penghibur, pengantin pesanan, anak jalanan, pencari kerja yang kurang informasi, perempuan dan anak di daerah konflik, keluarga miskin, korban kekerasan dalam rumah tangga, dan kepala rumah tangga yang menyerahkan anak secara ilegal. Pencegahan dilakukan melalui peningkatan pendidikan, aksesibilitas, lapangan kerja, partisipasi masyarakat, serta sistem penanganan yang efektif, perizinan yang jelas, sistem informasi yang mudah diakses, pendataan PPTKIS, dan kerjasama dengan berbagai lembaga. Pemerintah daerah wajib membuat kebijakan, program, dan mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan perdagangan orang, serta melarang segala bentuk perbudakan dan pekerjaan terburuk yang melibatkan anak-anak.