Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 146 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 146 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sudan

Juga dikenal sebagai: Keppres 146/1998 · Keppres No. 146 Tahun 1998 · Keppres Nomor 146 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 1998Tanggal Penetapan:16 September 1998
Badan Usaha & PerdaganganRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sudan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 September 1998
Tanggal Penetapan16 September 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sudan menandatangani Persetujuan Perdagangan pada 10 Februari 1998 di Khartoum, Sudan. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk memperluas dan memperkuat hubungan perdagangan dan ekonomi antara kedua negara berdasarkan prinsip persamaan dan saling menguntungkan.

Ketentuan Substansial
Persetujuan ini mengatur langkah-langkah untuk memajukan kerjasama perdagangan dan ekonomi jangka panjang. Para pihak sepakat memberikan perlakuan yang menguntungkan dalam perdagangan, termasuk peraturan pabean dan bea masuk. Persetujuan ini juga mencakup perlindungan kekayaan intelektual dan penyelesaian perselisihan melalui saluran diplomatik. Selain itu, persetujuan ini mengatur partisipasi dalam kegiatan promosi perdagangan dan pembebasan bea masuk untuk barang-barang tertentu.

(-)

(-)