Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dengan Titik Berat Pada Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 45/1992 · PP No. 45 Tahun 1992 · PP Nomor 45 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 1992Tanggal Penetapan:19 Agustus 1992
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Otonomi Daerah Dengan Titik Berat Pada Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Agustus 1992
Tanggal Penetapan19 Agustus 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menitikberatkan otonomi pada Daerah Tingkat II. Hal ini dilakukan dengan menyerahkan sebagian besar urusan pemerintahan kepada Daerah Tingkat II, yang lebih dekat dengan masyarakat dan diharapkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan lokal. Penyerahan urusan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kemampuan, keadaan, dan kebutuhan daerah. Urusan yang diserahkan mencakup berbagai bidang kecuali pertahanan keamanan, peradilan, luar negeri, moneter, dan urusan pemerintahan umum tertentu. Pemerintah Daerah Tingkat II diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri, termasuk dalam hal kepegawaian dan sumber pembiayaan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk memastikan pelaksanaan otonomi daerah yang efektif.

(-)

(-)