Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 7/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2011Tanggal Penetapan:28 Oktober 2011
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku28 Oktober 2011
Tanggal Penetapan28 Oktober 2011
Tempat PenetapanBenteng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPP) Kabupaten Kepulauan Selayar.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Kepulauan Selayar bertujuan untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam, budaya, dan sumber daya manusia secara optimal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, kesejahteraan masyarakat, memperluas kesempatan usaha, dan memupuk rasa cinta budaya bangsa dan tanah air. Pengembangan ini harus tetap melestarikan lingkungan dan nilai-nilai budaya.

Ketentuan Substansial:

RIPP berfungsi sebagai pedoman bagi pembinaan dan pengembangan kawasan pariwisata, objek dan daya tarik wisata (ODTW), sarana dan prasarana pariwisata, serta investasi pembangunan. RIPP berlaku dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun.

Kebijakan umum pengembangan pariwisata meliputi:

  1. Memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antarbangsa.
  2. Mengembangkan tata nilai kehidupan dan budaya daerah.
  3. Memanfaatkan dan melestarikan sumber daya alam.
  4. Menciptakan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
  5. Memelihara keamanan, ketertiban, dan ketentraman.

Strategi pengembangan pariwisata meliputi:

  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peran penting pariwisata.
  2. Meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah.
  3. Menjaga dan mengembangkan budaya lokal.
  4. Meningkatkan kualitas produk dan sumber daya pariwisata.
  5. Menjadikan Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai daerah tujuan wisata nasional dan internasional.
  6. Menciptakan hubungan harmonis antara manusia dan lingkungan.

Rencana pengembangan pariwisata meliputi penetapan Kawasan Pengembangan Pariwisata (KPP), pengembangan ODTW, aksesibilitas, fasilitas penunjang wisata, SDM dan kelembagaan, pengelolaan lingkungan, dan pengembangan pasar pariwisata. Kabupaten Kepulauan Selayar dibagi menjadi 4 KPP.

Usaha pariwisata digolongkan ke dalam usaha jasa pariwisata, pengusahaan objek dan daya tarik wisata, dan usaha sarana pariwisata. Pengembangan SDM diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme di bidang kepariwisataan. Pengelolaan dan pengembangan pariwisata daerah dilaksanakan oleh lembaga pemerintah, swasta, masyarakat, dan/atau perseorangan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini segala ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini agar menyesuaikan.

1. Penertiban diselenggarakan dalam bentuk pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.