Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 20/2011 · Perda Kabupaten Klaten No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 1983 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 1983 Nomor 19 Seri B), sepanjang mengenai retribusi; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 1984 tentang Membuat dan Membongkar Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 1984 Nomor 5 Seri B), sepanjang mengenai retribusi; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2002 Nomor 2 Seri C), sepanjang mengenai retribusi; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan di Bidang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2002 Nomor 21 Seri C), sepanjang mengenai retribusi; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2002 tentang Obyek Dan Daya Tarik Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2002 Nomor 22 Seri C), sepanjang mengenai retribusi; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2003 Nomor 19 Seri C); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2003 Nomor 21 Seri C); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2002 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2002 Nomor 25 Seri D), sepanjang mengenai retribusi; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin di Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 47); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2009 tentang Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 52), sepanjang mengenai retribusi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk mengatur dan mengawasi kegiatan atas pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Retribusi:** Mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. 2. **Objek dan Subjek Retribusi:** Menetapkan objek dan subjek dari masing-masing jenis retribusi, termasuk siapa yang wajib membayar retribusi. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Menjelaskan cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, yang menjadi dasar perhitungan tarif retribusi. 4. **Prinsip dan Sasaran Tarif:** Menetapkan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, yang didasarkan pada biaya penyelenggaraan pemberian izin dan pengawasan. 5. **Struktur dan Besaran Tarif:** Menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis izin, termasuk formula perhitungan dan koefisien yang digunakan. 6. **Masa Retribusi:** Menetapkan masa retribusi untuk setiap jenis izin, yaitu jangka waktu berlakunya izin dan kewajiban membayar retribusi. 7. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan retribusi, termasuk wilayah pemungutan, penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan larangan pemborongan pemungutan. 8. **Pembayaran Retribusi:** Mengatur ketentuan mengenai pembayaran retribusi, termasuk tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran. 9. **Keberatan:** Mengatur hak wajib retribusi untuk mengajukan keberatan atas SKRD dan tata cara pengajuan keberatan. 10. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. 11. **Sanksi Administratif:** Menetapkan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran retribusi. 12. **Penagihan:** Mengatur tata cara penagihan retribusi terutang, termasuk piutang retribusi yang kedaluwarsa dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa. 13. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. 14. **Pembetulan, Pembayaran, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan:** Mengatur mekanisme pembetulan SKRD, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, dan pembatalan ketetapan retribusi. 15. **Ketentuan Pidana:** Menetapkan ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah. 16. **Insentif Pemungutan:** Mengatur pemberian insentif kepada SKPD yang melakukan pemungutan retribusi daerah. 17. **Ketentuan Khusus:** Mengatur peninjauan tarif retribusi secara berkala. 18. **Penyidikan:** Memberikan wewenang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

1. IMB Bangunan Gedung dan Bangunan Prasarana untuk Bangunan Gedung dan Bangunan Prasarana yang didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum memiliki IMB, dikenakan tarif sebagai berikut: * Bangunan Gedung dan Bangunan Prasarana sebelum Tahun 1991 sebesar 35 % dari IMB Bangunan Gedung dan Bangunan Prasarana yang berlaku dalam Peraturan Daerah ini; * Bangunan Gedung dan Bangunan Prasarana Tahun 1991-2000 sebesar 60% dari IMB Bangunan Gedung dan Bangunan Prasarana yang berlaku dalam Peraturan Daerah ini; * Bangunan Gedung dan Bangunan Prasarana Tahun 2001-2011 sebesar 75% dari IMB Bangunan Gedung dan Bangunan Prasarana yang berlaku dalam Peraturan Daerah ini; 2. Ketentuan tarif Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku dengan mekanisme dan persyaratan yang diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.