Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Balikpapan Dengan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: Permendagri 30/2017 · Permendagri No. 30 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 30 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2017Tanggal Penetapan:10 Mei 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kota Balikpapan Dengan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku02 Juni 2017
Tanggal Penetapan10 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi pemerintahan terkait batas wilayah antara Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan batas daerah yang dimulai dari Selat Makassar dan mengikuti serangkaian titik koordinat yang telah ditentukan (PABU dan TK) melalui sungai, jalan, dan titik geografis lainnya hingga mencapai pertigaan batas antara Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Koordinat tersebut bersifat tetap meskipun ada perubahan nama wilayah administratif. Peraturan ini secara spesifik mengatur batas-batas wilayah administratif antara Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan mendefinisikan titik-titik koordinat yang menjadi acuan dalam penentuan batas wilayah. Tidak ada pembagian kewenangan antar lembaga atau pembentukan otoritas baru dalam peraturan ini. Hak dan kewajiban subjek hukum tidak diatur secara eksplisit, karena fokus utama adalah pada penetapan batas wilayah administratif.

(-)

(-)