Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 78 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 78/2016 · PERPRES No. 78 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 78 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2016Tanggal Penetapan:18 Oktober 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Agustus 2016
Tanggal Penetapan18 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tunjangan Operasional Pegawai, Uang Pelayanan Kegiatan, dan Uang Paket Kegiatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dengan memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai, guna meningkatkan kinerja mereka. Tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa pegawai mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan kinerja mereka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang diperbantukan ke instansi lain. Besaran tunjangan kinerja diatur lebih lanjut dan dibayarkan mulai Januari 2016, dengan mempertimbangkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan mendapatkan selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. Jika terjadi penurunan penghasilan, pegawai akan menerima Tunjangan Selisih Penghasilan.

1. Pegawai yang mengalami penurunan penghasilan saat peraturan ini ditetapkan akan diberikan Tunjangan Selisih Penghasilan. 2. Seluruh pegawai wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)