Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sorong

Juga dikenal sebagai: PP 31/2016 · PP No. 31 Tahun 2016 · PP Nomor 31 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2016Tanggal Penetapan:1 Agustus 2016
Kawasan Ekonomi KhususInvestasi & Penanaman ModalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKawasan Ekonomi Khusus Sorong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 2016
Tanggal Penetapan01 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, dengan menetapkan wilayah tersebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini dilakukan untuk mendukung percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, memanfaatkan potensi geoekonomi dan geostrategis wilayah tersebut, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Ketentuan Substansial
Kawasan Ekonomi Khusus Sorong mencakup area seluas 523,7 hektar di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong. KEK ini terdiri dari zona logistik, industri, dan pengolahan ekspor. Pembangunan dan pengelolaan KEK Sorong harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Sorong, dengan dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi, serta masyarakat dan dunia usaha, bertanggung jawab atas pengembangan kawasan ini.

(-)

(-)