Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 22/2007 · Permen PUPR No. 22 Tahun 2007 · Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2007Tanggal Penetapan:12 Juli 2007
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku12 Juli 2007
Tanggal Penetapan12 Juli 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penataan ruang kawasan rawan bencana longsor. Latar belakangnya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang memerlukan pedoman untuk penataan ruang di kawasan rawan bencana longsor agar sesuai dengan kaidah penataan ruang. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penetapan kawasan rawan bencana longsor berdasarkan karakteristik fisik alami dan aktivitas manusia. 2. Perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan rawan bencana longsor. 3. Penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Peraturan ini mengatur ruang lingkup yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, dan penatalaksanaan penataan ruang kawasan rawan bencana longsor. Lampiran peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan memuat pengaturan tersebut secara lengkap.

(-)

(-)