Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kampung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 4/2007 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2007Tanggal Penetapan:29 Mei 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kampung
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku29 Mei 2007
Tanggal Penetapan29 Mei 2007
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kampung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kampung di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna melalui pengaturan tugas yang jelas dalam pemerintahan kampung, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Susunan Organisasi Pemerintah Kampung:

  • Kepala Kampung
  • Perangkat Kampung, terdiri dari:
    • Sekretaris Kampung
    • Kepala Urusan Pemerintahan
    • Kepala Urusan Pembangunan
    • Kepala Urusan Kemasyarakatan

Tugas dan Wewenang Kepala Kampung:

  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  • Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Kampung berdasarkan kebijakan BAMUSKAM.
  • Mengajukan dan menetapkan peraturan Kampung.
  • Menyusun dan mengajukan rancangan APB Kampung.
  • Membina kehidupan dan perekonomian masyarakat Kampung.
  • Mengkoordinasikan pembangunan Kampung secara partisipatif.
  • Mewakili Kampung di dalam dan di luar pengadilan.

Fungsi Kepala Kampung:

  • Membina kehidupan masyarakat dan menjaga kelestarian adat istiadat.
  • Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  • Mendamaikan perselisihan masyarakat.

Tugas dan Fungsi Sekretaris Kampung:

  • Urusan surat menyurat, kearsipan, dan laporan.
  • Memimpin, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan Sekretariat Kampung.
  • Inventarisasi kekayaan Kampung.
  • Merumuskan program kegiatan Kepala Kampung.
  • Menyusun Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Kampung.
  • Administrasi Kepegawaian Aparat Kampung.
  • Urusan keuangan Kampung.
  • Administrasi kependudukan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Tugas Kaur:

  • Kaur Pemerintahan: Membantu Kepala Kampung dalam kegiatan Pemerintahan Kampung.
  • Kaur Pembangunan: Membantu Kepala Kampung dalam kegiatan Pembangunan Kampung.
  • Kaur Kemasyarakatan: Membantu Kepala Kampung dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat Kampung.
  • Kaur Umum: Membantu Sekretaris Desa dalam kegiatan Administrasi Umum Desa.

(-)

(-)