Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi. Statuta ini mencakup identitas IAIN Mataram, yang berasaskan Pancasila dan berdasarkan Islam, dengan visi menjadi institusi pendidikan tinggi Islam yang unggul dalam pengembangan ilmu keislaman. Misi IAIN Mataram meliputi pengembangan pendidikan akademik dan profesi, penyelenggaraan penelitian inovatif, dan transformasi nilai-nilai Islam bagi masyarakat.
Ketentuan substansial dalam Statuta ini mengatur tentang:
- Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dengan menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
- Sistem pengelolaan IAIN Mataram, termasuk organisasi (Rektor, Wakil Rektor, Senat Institut dan Fakultas, Satuan Pengawas Internal, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas), tugas dan kewenangan masing-masing.
- Ketenagaan, meliputi dosen dan tenaga kependidikan dengan berbagai status (PNS, non-PNS tetap, dan tidak tetap).
- Konsorsium keilmuan, mahasiswa, alumni, persatuan orang tua mahasiswa, dan Dewan Kehormatan.
- Sistem penjaminan mutu internal dan pengawasan akademik serta nonakademik.
- Tata kelola, meliputi tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, dan kurikulum.
- Pendanaan dan kekayaan, termasuk pengelolaan keuangan yang otonom, transparan, dan akuntabel, serta sumber-sumber pendapatan dan pembiayaan.