Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2014 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Mataram

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 38/2014 · Peraturan Menag No. 38 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 38 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2014Tanggal Penetapan:24 September 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Institut Agama Islam Negeri Mataram
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku24 September 2014
Tanggal Penetapan24 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2008 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Mataram.

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi. Statuta ini mencakup identitas IAIN Mataram, yang berasaskan Pancasila dan berdasarkan Islam, dengan visi menjadi institusi pendidikan tinggi Islam yang unggul dalam pengembangan ilmu keislaman. Misi IAIN Mataram meliputi pengembangan pendidikan akademik dan profesi, penyelenggaraan penelitian inovatif, dan transformasi nilai-nilai Islam bagi masyarakat. Ketentuan substansial dalam Statuta ini mengatur tentang: - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dengan menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. - Sistem pengelolaan IAIN Mataram, termasuk organisasi (Rektor, Wakil Rektor, Senat Institut dan Fakultas, Satuan Pengawas Internal, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas), tugas dan kewenangan masing-masing. - Ketenagaan, meliputi dosen dan tenaga kependidikan dengan berbagai status (PNS, non-PNS tetap, dan tidak tetap). - Konsorsium keilmuan, mahasiswa, alumni, persatuan orang tua mahasiswa, dan Dewan Kehormatan. - Sistem penjaminan mutu internal dan pengawasan akademik serta nonakademik. - Tata kelola, meliputi tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, dan kurikulum. - Pendanaan dan kekayaan, termasuk pengelolaan keuangan yang otonom, transparan, dan akuntabel, serta sumber-sumber pendapatan dan pembiayaan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Institut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Beban anggaran sebagai akibat pengembangan organisasi dan tata kerja di luar organisasi dan tata kerja, dibiayai oleh Institut.

1. Sivitas akademika Institut dan/atau warga kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.